Jumat, 02 November 2012

Apa sih yang di maksud dari Hacker dan Cracker itu???



Kadang saat surfing di dunia maya ini, saya menemukan kesalahan dalam sebuah artikel atau tulisan tentang dua kata yang mungkin sedikit asing bagi sebagian orang. Sehingga memunculkan kesalahan dalam memahami dan memaksudkan apa yang ingin dia sampaikan. Yaitu Hacker dan Cracker. Kegiatannya disebut Hacking dan Cracking. Ini adalah dua kata 'pelaku/fa'il' dan kegiatan yang berbeda. Berikut sedikit penjelasannya.... 
Hacker

Adalah sebutan untuk mereka yangmemberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi. Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

Cracker

Adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
 
Kesimpulan

Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini ,Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang kracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) . Dan,hacker hitam (kracker yang sifatnya membongkar dan merusak)



Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime,,,,

 

Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana.


Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah :
1. Faktor Politik.
Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat.
Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan.
Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.

2. Faktor Ekonomi.
Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. 
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.

3. Faktor Sosial Budaya.

Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

1. Kemajuan teknologi Informasi.
Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.

2. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.

3. Komunitas Baru.
Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya.
Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.

4. Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara.
Dampak cyber crime terdapat keamanan negara yang dapat disorot dari aspek :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2. Berpotensi menghancurkan negara.
3. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
4. Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia, berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri.

Apa sihh perbedaan Hacker dan Cracker...!!!!




a) Hacker

  1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
  3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

b) Cracker

  1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagian contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode ***, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
  2. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus click BCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu. Sudah jelas yang sebenarnya orang jahat itu adalah cracker bukan hacker seperti kebanyakan pendapat orang. Di sisi ini menarik untuk di simak, satu sisi, kita butuh teknologi canggih yang kerap bermunculan dalam hitungan detik, sisi lain ada kekhawatiran takut terjebak pada pola "nyeleneh" yang berakibat fatal. Namun demikian, sebagai satu sikap, kita berpijak pada satu kesepakatan, bahwa mempelajari bahasa-bahasa yang ditawarkan oleh Eric Steven Raymon diatas, adalah hal yang baik. Karena dengan mempelajarinya, kita minimal dapat mendapat solusi untuk membuat program yang berguna bagi orang lain. Dan jika ini dilakukan maka percayalah, anda adalah seorang hacker.

Contoh kasus-kasus Hacker.





Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok criminal

computer The 414s (414 adalah kode areal local mereka) yang berbasis di Milwaukee, AS. Kelompok yang disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah computer, dari computer milik pusat kanker memorial sloan-kettering hingga computer milik laboratorium nasional los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Digigumi (Grup Digital)


adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.


Pada hari Sabtu, 17 April 2004

Dani Firmansyah,
konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

Contoh Hacker Pada Pembobolan BANK

HACKER PADA PEMBOBOLAN BANK


 Mungkin semua sudah tau tentang kejadian yang terjadi di bali 2 hari terakhir ini tentang kasus pembobolan rekening bank. Dari data yang saya dapatkan ada sekitar 6 bank yang mengalami kejadian ini yaitu: BCA, BNI, BRI, Mandiri, BII, dan Permata Bank.
 
Modusnya sebenarnya sendiri bukan hal yang baru, teknik phising masih mendominasi didalam pembobolan ini. Phising yaitu bisa kita artikan seperti mengelabui, misalnya kita disuruh begini, begitu dan sebagainya tanpa kita pahami apa gunanya kita melakukan itu. Contoh mudahnya mereka mengelabui anda dengan embel-embel hadiah, anda disuruh ke ATM dan blablabla.. ini termasuk dalam kategori phising.
Sedangkan alat yang digunakan adalah dengan menggunakan alat skimmer, prosesnya sendiri dikenal dengan skimming. Lalu-lintas data yang lewat melalui ATM ini direkam dengan alat skimmer ini, lalu data ini (kalau di komputer istilah keren-nya copy paste alias COPAS) dimasukkan ke dalam kartu magnetik yang masih kosong. Imajinasi mudahnya sama seperti saya membuat kloning diri saya sendiri.
Teknik skimming ini sebenarnya bisa diatasi dengan sangat mudah sekali, yaitu dengan berhenti menggunakan kartu ATM magnetik dan digantikan dengan kartu ATM chip yang jelas lebih aman dibanding dengan kartu ATM magnetik. Sayangnya mungkin terkendala dengan nominal Rupiah yang menghalangi ide ini.
Lalu kenapa ada yang menyatakan pembobol ATM ini orang dari luar Indonesia? tentu saja iya karena data yang tersimpan dalam alat skimmer ini masih dalam bentuk ter-enkripsi untuk men-deksripsi data ini memang membutuhkan orang yang ahli dalam bidang komputer disertai dengan software khusus. Kalau di Indonesia saya rasa yang mengetahui tentang teknologi ini mungkin masih sangat jarang. Selain itu dengan adanya potongan sekitar Rp 25.000 atau setara dengan $5 (fee untuk penarikan ATM dalam link) terlihat jelas bahwa kartu ATM yang digunakan ini menggunakan link network seperti cirrus, alto, dan mastercard.
Kalau membicarakan keamanan ATM di Indonesia masih sedikit sekali ATM yang menggunakan alat anti-skimmer, yang paling aman agar kita yakin ATM yang kita gunakan menggunakan alat anti-skimmer yaitu di mulut ATM biasanya ada sebuah kotak plastik berwarna hijau. Selain itu kamera rahasia juga semakin berkembang bentuk dan teknologinya sehingga memudahkan para penjahat cyber ini mengungkap PIN yang konon-nya “rahasia”.
Tidak ada yang aman didunia ini karena teknologi selalu berkembang. Kembali lagi ke kutipan jaman dulu “Sebaik dan secanggihnya teknologi kalau jatuh ketangan yang benar maka akan bermafaat, tetapi kalau sampai jatuh ketangan yang salah pasti akan mengakibatkan bencana” mungkin ini yang mungkin sedang terjadi di Indonesia.
Kesimpulannya bahwa pembobol ATM 6 bank di Indonesia ini adalah jaringan Internasional. Mungkin bisa dikategorikan sebagai “hacker elite”. Tidak menggunakan teknologi yang sangat canggih. Kalau di lihat dari cara kerjanya yang sangat professional, rapi, dan bersih kemungkinan akan susah aparat hukum bisa mengejar orang-orang dibelakang kasus ini kecuali kalau bekerjasama dengan beberapa negara lain.

 

 

Kamis, 01 November 2012

Penggunaan UU ITE

Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank

Jakarta, 2 Pebruari 2010.
Beberapa waktu terakhir ini sebagian warga masyarakat (khususnya yang sering melakukan transaksi pengambilan uang melalui sejumlah ATM pada beberapa bank tertentu) dibuat cukup gelisah sehubungan dengan masih cukup maraknya kasus pembobolan rekening nasabah pada beberapa bank tertentu dengan cara melakukan tindak pemalsuan kartu ATM. Sejauh ini pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian RI di beberapa daerah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah tersebut. Dalam konteks ini Kementerian Kominfo perlu menyampaikan penjelasan tentang penggunaan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (yang lebih populer dengan istilah UU ITE) dalam memberikan referensi hukum untuk menjerat aksi kriminalitas yang menggunakan sistem elektronik. Dalam UU ITE telah diatur banyak perbuatan yang terkait dengan tindak pidana siber termasuk perbuatan yang dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, perbuatan yang berakibat tergangunya sistem elektronik, perbuatan yang dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian, dan UU ITE juga jelas telah mengatur perbuatan yang dilarang untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta yang merusak, menghilangkan, memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Dengan demikian dalam UU ITE telah mengatur tentang konsekuensi hukum atas perusakan alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer yang tengah terjasdi di mesin-mesin ATM.

Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan, bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, m enerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan . Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak . Dan ketentuan berikutnya yang juga dapat digunakan adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain . Ini artinya, tindakan kejahatan perbankan dan berikut ancaman hukumannya tersebut dapat dijerat dengan UU ITE sehingga aparat kepolisian telah mempunyai landasan hukum untuk mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan kejahatan kartu ATM dan transaksi elektronik lainnya.

Kegiatan-kegiatan dalam sistem elektronik menurut UU ITE yang dilarang untuk dilakukan adalah yang tersebut pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 (karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain), yang memuat pasal-pasal yang dalam sistem elektronik tidak boleh dilakukan dan dapat diancam dengan hukuman. Seperti misalnya yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong dan yang menyesatkan, rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan, mengakses siatem elektronik milik orang, mengakses dengan cara apapun untuk memperoleh data elektronik, dan mengakses sistem elektronik hingga mengakibatkan jebolnya keamanan sistem elektronik. Selain itu yang dilarang adalah yang bermuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengubah dan menghilangkan informasi elektronik, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan lain sebagainya.

Ketentuan-ketentuan yang bisa dikenakan pada orang yang diduga telah melakukan pembobolan nasabah melalui ATM bank adalah karena salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf (e) UU ITE adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Sedangkan kepada pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, karena bank dalam hal ini dapat dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik karena menyelenggarakan sistem transaksi dalam layanan perbankan melalui ATM. Yang diperlukan kehati-hatian oleh pihak bank adalah terkait Pasal 1 UU ITE, khususnya pada point (6) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam implementasinya, pihak suatu bank yang menyelenggarakan layanan ATM dan telah terjadi pembobolan harus memperhatikan Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya . Selain itu disebut pula pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan, bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya . Akan tetapi, ada juga ketentuan yang dapat melindungi pihak bank , sebagaimana disebut pada Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik. UU ITE juga mengatur tentang hak hukum yang dimiliki masyarakat tersebut diatur di Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian ; dan ayat (2) yang menyebutkan, bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Lebih lanjut tentang konsekuensi hukum perbankan diatur di dalam UU Perbankan.

Kementerian Kominfo juga menyadari, bahwa aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun . Demikian pula yang disebut pada Pasal 263 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian . Selanjutnya, masih menurut KUHP, maka pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah bank tersebut juga dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur di Pasal 362, yang menyebutkan, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah .