Kamis, 01 November 2012

Penggunaan UU ITE

Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank

Jakarta, 2 Pebruari 2010.
Beberapa waktu terakhir ini sebagian warga masyarakat (khususnya yang sering melakukan transaksi pengambilan uang melalui sejumlah ATM pada beberapa bank tertentu) dibuat cukup gelisah sehubungan dengan masih cukup maraknya kasus pembobolan rekening nasabah pada beberapa bank tertentu dengan cara melakukan tindak pemalsuan kartu ATM. Sejauh ini pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian RI di beberapa daerah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah tersebut. Dalam konteks ini Kementerian Kominfo perlu menyampaikan penjelasan tentang penggunaan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (yang lebih populer dengan istilah UU ITE) dalam memberikan referensi hukum untuk menjerat aksi kriminalitas yang menggunakan sistem elektronik. Dalam UU ITE telah diatur banyak perbuatan yang terkait dengan tindak pidana siber termasuk perbuatan yang dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, perbuatan yang berakibat tergangunya sistem elektronik, perbuatan yang dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian, dan UU ITE juga jelas telah mengatur perbuatan yang dilarang untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta yang merusak, menghilangkan, memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Dengan demikian dalam UU ITE telah mengatur tentang konsekuensi hukum atas perusakan alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer yang tengah terjasdi di mesin-mesin ATM.

Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan, bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, m enerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan . Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak . Dan ketentuan berikutnya yang juga dapat digunakan adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain . Ini artinya, tindakan kejahatan perbankan dan berikut ancaman hukumannya tersebut dapat dijerat dengan UU ITE sehingga aparat kepolisian telah mempunyai landasan hukum untuk mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan kejahatan kartu ATM dan transaksi elektronik lainnya.

Kegiatan-kegiatan dalam sistem elektronik menurut UU ITE yang dilarang untuk dilakukan adalah yang tersebut pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 (karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain), yang memuat pasal-pasal yang dalam sistem elektronik tidak boleh dilakukan dan dapat diancam dengan hukuman. Seperti misalnya yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong dan yang menyesatkan, rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan, mengakses siatem elektronik milik orang, mengakses dengan cara apapun untuk memperoleh data elektronik, dan mengakses sistem elektronik hingga mengakibatkan jebolnya keamanan sistem elektronik. Selain itu yang dilarang adalah yang bermuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengubah dan menghilangkan informasi elektronik, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan lain sebagainya.

Ketentuan-ketentuan yang bisa dikenakan pada orang yang diduga telah melakukan pembobolan nasabah melalui ATM bank adalah karena salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf (e) UU ITE adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Sedangkan kepada pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, karena bank dalam hal ini dapat dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik karena menyelenggarakan sistem transaksi dalam layanan perbankan melalui ATM. Yang diperlukan kehati-hatian oleh pihak bank adalah terkait Pasal 1 UU ITE, khususnya pada point (6) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam implementasinya, pihak suatu bank yang menyelenggarakan layanan ATM dan telah terjadi pembobolan harus memperhatikan Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya . Selain itu disebut pula pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan, bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya . Akan tetapi, ada juga ketentuan yang dapat melindungi pihak bank , sebagaimana disebut pada Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik. UU ITE juga mengatur tentang hak hukum yang dimiliki masyarakat tersebut diatur di Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian ; dan ayat (2) yang menyebutkan, bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Lebih lanjut tentang konsekuensi hukum perbankan diatur di dalam UU Perbankan.

Kementerian Kominfo juga menyadari, bahwa aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun . Demikian pula yang disebut pada Pasal 263 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian . Selanjutnya, masih menurut KUHP, maka pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah bank tersebut juga dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur di Pasal 362, yang menyebutkan, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah .

4 komentar:

kumar mark mengatakan...

BE SMART DAN MENJADI KAYA KURANG DARI 3 HARI MENGGUNAKAN KARTU ATM BLANK

Itu semua tergantung pada seberapa cepat Anda bisa mendapatkan diprogram kosong kartu ATM baru yang mampu hacking ke setiap mesin ATM, di mana saja di dunia. Aku harus tahu tentang ini CARD ATM BLANK ketika saya sedang mencari kerja online sekitar sebulan yang lalu .. Ini benar-benar mengubah hidup saya untuk selamanya dan sekarang saya bisa mengatakan saya mendapatkan uang dengan baik dan saya tidak pernah bisa menjadi miskin lagi. Sedikit uang yang saya dapatkan dalam satu hari dengan itu adalah sekitar $ 5.000. (Lima ribu USD) Sesekali saya menjaga memompa uang ke rekening saya. Meskipun adalah ilegal tidak ada resiko tertangkap, karena telah diprogram sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilacak juga memiliki teknik yang membuat tidak mungkin untuk CCTV untuk mendeteksi Anda .. Untuk rincian tentang cara untuk mendapatkan kartu Anda hari ini, email hacker pada: {kumarblankhacker@gmail.com} Katakan Anda cintai sekali juga dan mulai hidup besar itu kesaksian sederhana tentang bagaimana hidup saya berubah untuk selamanya ... Cinta semua alamat email lagi adalah {kumarblankhacker@gmail.com }

.......... PENJELASAN CARA INI KARYA CARD ..........

Anda hanya slot di kartu tersebut ke setiap mesin ATM dan secara otomatis akan memunculkan MENU dari Vault 1 $ 1.000, 2 Vault $ 5.000, diprogram ulang dan keluar, CANCEL. Cukup klik pada salah satu kubah, dan itu akan membawa Anda ke yang lain SUB-MENU SEMUA, ORANG LAIN, EXIT, BATAL. Cukup klik pada orang lain dan ketik jumlah yang Anda ingin menarik diri dari ATM dan Anda memilikinya diuangkan langsung dilakukan.

ada bervariasi berbeda dari kartu

Kartu yang menarik diri dari $ 10 hingga $ 10.000
Kartu yang menarik diri dari $ 10 sampai $ 20.000
Kartu yang menarik diri dari $ 10 sampai $ 30.000
Kartu yang menarik diri dari $ 10 sampai $ 50.000
Kartu yang menarik diri dari $ 10 sampai $ 100.000

*** CATATAN: JANGAN PERNAH MEMBUAT KESALAHAN MENGKLIK "ALL" OPTION. KARENA AKAN MENGAMBIL SEMUA JUMLAH DARI Vault TERPILIH. Untuk mendapatkan email kartu lagi di {kumarblankhacker@gmail.com}

Anonim mengatakan...

How To Get Urgent Blank Atm Card....for years now i have been so poor, frustrated and heart broken.
i lost my Job and nobody was even ready to assist me, but so lucky for me i got a blank ATM card from a professional hacker, i thought this card wont work like the others, but i just gave it a try and it worked pretty cool like magic,and i am able to withdraw enough money with this blank ATM card without any blockage.
i am so blessed to have this card with me, i make withdrawals always and i am so rich now.
if you need a real blank ATM card to help you out your income problem, contact this good hacker on his email rickatmcardoffer@gmail.com or whataspp_number +1)6106343682.
then you will enjoy what i am enjoying now.
ThanK God for life.

Unknown mengatakan...

*Cheating Spouse *University grades changing *Bank accounts hack *Twitters hack *email accounts hack *Grade Changes hack *Website crashed hack *server crashed hack *Retrieval of lost file/documents *Erase criminal records hack *Databases hack *Sales of Dumps cards of all kinds *Untraceable Ip *Individual computers hack *Websites hack *Facebook hack *Control devices remotely hack *Burner Numbers hack *Verified Paypal Accounts hack *Any social media account hack *Android & iPhone Hack *Word Press Blogs hack *Text message interception hack *email interception hack

contact: hackwithjonny at gmail dot com +17272202668

martins mengatakan...

INSTEAD OF OBTAINING A LOAN, CHECK THE BLANK ATM CARD IN LESS THAN 24 HOURS {martinshackers22@gmail.com}

I want to testify about MARTINS PEDRO'S blank ATM cards, which can withdraw money from any ATM around the world. Before I was very poor and I have no hope, so I saw so many testimonies about how MARTINS PEDRO sent them the blank card of the ATM and used it to raise Money at any ATM and get rich. I also sent him an email and he sent me the blank card. I used it to get 80,000 Dollars. withdraw the maximum of $ 5,000 per day. MARTINS PEDRO is handing over the card just to help the poor. Cut and take money directly from any machine ATM with the use of the programmed ATM card that runs in automatic mode. Email him on how to get it now to through: martinshackers22@gmail.com

Posting Komentar